KEBAKARAN
1. Dasar Hukum
- UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
2. Penyebab Kebakaran
- Kelalaian: kelalaian adalah penyebab kebakaran yang paling sering terjadi contohnya lupa mematikan kompor saat bepergian dan merokok ditempat yang tidak semestinya.
- Kurang pengetahuan: kurangnya pengetahuan dalam pemadaman saat terjadi kebakaran ringan adalah hal yang tidak boleh dibiarkan begitu saja karena akan dari kebakaran yang kecil akan mengakibatkan kebakaran besar.
- Alam: kebakaran karena alam terjadi karena gunung meletus, petir, dan panas matahari.
- Penyalaan: hal ini terjadi karena oksigen, bahan bakar dan panas bertemu dan menimbulkan reaksi pembakaran.
- Kesengajaan: kebakaran yang terjadi karena ulah manusia.
3. Segitiga Api
(Sumber: Segitiga api)
4. Metoda Pemadaman Kebakaran
- Cooling
- Smothering
- Starvation
- Breaking Chain Reaction
5. Pengendalian Potensi Bahaya Kebakaran
Sebelum:
- Sistem proteksi: Passif (Kompartemenisasi sarana evakuasi), Aktif (fire safety equipment), fire emergency.
Selama:
- Deteksi alarm
- Pemadaman
- Lokalisir
- Evakuasi & Rwsque
- Pengamanan
Sesudah:
- Investigasi
- Analisis
- Rekomendasi
- Rehabilitasi
6. Klasifikasi Kebakaran
- Kelas A: Bahan padat kecuali logam
- Kelas B: Bahan cair atau gas mudah terbakar
- Kelas C: Listrik bertegangan
- Kelas D: Logam
7. Media Pemadam Api
- Padat: pasir/tanah, selimut api/karung basah, tepung kimia
- Cair: Air dan busa
- Gas: CO2, AF11, dan FM200
No comments:
Post a Comment