Sunday, December 24, 2017

K3 Penanggulangan Kebakaran


KEBAKARAN



1. Dasar Hukum

  • UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja


2. Penyebab Kebakaran
  • Kelalaian: kelalaian adalah penyebab kebakaran yang paling sering terjadi contohnya lupa mematikan kompor saat bepergian dan merokok ditempat yang tidak semestinya.
  • Kurang pengetahuan: kurangnya pengetahuan dalam pemadaman saat terjadi kebakaran ringan adalah hal yang tidak boleh dibiarkan begitu saja karena akan dari kebakaran yang kecil akan mengakibatkan kebakaran besar.
  • Alam: kebakaran karena alam terjadi karena gunung meletus, petir, dan panas matahari.
  • Penyalaan: hal ini terjadi karena oksigen, bahan bakar dan panas bertemu dan menimbulkan reaksi pembakaran.
  • Kesengajaan: kebakaran yang terjadi karena ulah manusia.

3. Segitiga Api
(Sumber: Segitiga api)

4. Metoda Pemadaman Kebakaran
  • Cooling
  • Smothering
  • Starvation
  • Breaking Chain Reaction

5. Pengendalian Potensi Bahaya Kebakaran

Sebelum:
  • Sistem proteksi: Passif (Kompartemenisasi sarana evakuasi), Aktif (fire safety equipment), fire emergency.
Selama:
  • Deteksi alarm
  • Pemadaman
  • Lokalisir
  • Evakuasi & Rwsque
  • Pengamanan
Sesudah:
  • Investigasi
  • Analisis
  • Rekomendasi
  • Rehabilitasi

6. Klasifikasi Kebakaran
  • Kelas A: Bahan padat kecuali logam
  • Kelas B: Bahan cair atau gas mudah terbakar
  • Kelas C: Listrik bertegangan
  • Kelas D: Logam

7. Media Pemadam Api
  • Padat: pasir/tanah, selimut api/karung basah, tepung kimia
  • Cair: Air dan busa
  • Gas: CO2, AF11, dan FM200

No comments:

Post a Comment