A. Dasar Hukum
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja;
- Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan;
- Pemekaran No. Per 04/Men/1985 tentang pesawat Tenaga dan Produksi;
- Permenaker No. Per 05/Men/185 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
B. Pengertian
- Pengawasan K3 Mekanik adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 mekanik di tempat kerja;
- Pesawat Tenaga dan produksi ialah pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga,mengolah,membuat : bahan,barang,produksi teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan;
C. Jenis-jenis pesawat tenaga dan produksi
- Penggerak Mula
- Turbin
- Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik
- Mesin Perkakas Kerja dan Mesin Produksi
- Tanur / Dapur
(Sumber: Turbin)
D. Sumber Potensi Bahaya Pada Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pemilihan atau penggunaan bahan yang tepat;
- Desain konstruksi yang menyimpang dari standar;
- Peralatan/perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan;
- Pemeriksaan yang tidak lengkap;
- Pengoperasian dan perawatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan peliharaan;
- Kelalaian operator
- Tidak dikenal penyebab
E. Persyaratan K3 pesawat tenaga dan produksi
- Memenuhi kebutuhan perlindungan yang positif.
- Mencegah pendekatan terhadap semua wilayah yang berbahaya selama pekerjaan dilakukan.
- Tidak mengganggu keamanan dan ketenangan bagi operator.
- Tidak mengganggu jalannya produksi.
- Dapat dipergunakan secara otomatis atau dengan sedikit usaha.
- Sesuai untuk pekerjaan dan mesin.
- Lebih disenangi dalam bentuk sudah terpasang (built in)
- Tidak mengganggu kebutuhan mesin,pemeriksaan,penyetelan dan perbaikan.
- Tahan terhadap pemakaian jangka panjang dengan sedikit perawatan.
- Tahan terhadap pemakaian secara normal dan dalam keadaan shock.
- Tahan lama,tahan api dan tahan korosi.
- Tidak menimbulkan,tanpa pinggiran atau sudut yang tajam dan kasar,atau sumber-sumber bahaya kecelakaan lainnya dan
- Melindungi kecerobohan pemakaian yang tidak terduga.
No comments:
Post a Comment