(sumber: citrakarismautama.co.id)
A. DASAR HUKUM
Dasar hukum K3 Konstruksi dan Bangunan adalah :
- UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
- Permenaker No. Per. 01/Men/1980 tentang K3 Konstruksi
B. PENGERTIAN
Konstruksi bangunan adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan ditempat kerja.
tempat kerja dalam kegiatan konstruksi adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (1) ayat (2) huruf (c, k, l) UU No 1 Tahun 1970.
C. JENIS-JENIS BAHAYA PADA KEGIATAN KONSTRUKSI
- Physical Hazards
- Chemical Hazards
- Electrical Hazards
- Mechanical Hazards
- Physiological Hazards
- Biological Hazards
D. UNSUR TERKAIT PADA KEGIATAN KONSTRUKSI
- Pemilik proyek
- Kontraktor
- Sub-Kontraktor
- Pekerja proyek
- Pekerja Subkon
- Pemasok barang/alat
- Masyarakat
- Instruksi teknis
E. STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI
Penerapan K3 pada proyek konstruksi dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Identification
- Evaluation
- Develops the plan
- Implementasi
- Monitoring
F. ELEMEN PROGRAM K3 PROYEK KONSTRUKSI
Sebagai implementasi program K3 pada proyek konstruksi dapat dilakukan dengan proses berikut:
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja
- Administratif dan prosedur
- Identifikasi bahaya
- Project safety review
- Pembinaan dan pelatihan
- Safety committee
- Safety promotion
- Safe working practices
- Sistem izin kerja
- Safety inspection
- Equipment inspection
- Keselamatan kontraktor
- Keselamatan transportasi
- Pengelolaan lingkungan
- Pengelolaan limbanh dan K3
- Keadaan darurat
- Accident investigation and reporting system
- Audit K3
No comments:
Post a Comment