Sunday, December 17, 2017

K3 Pada Konstruksi Bangunan

konstruksi-bangunan.jpg
(sumber: citrakarismautama.co.id)

A. DASAR HUKUM

Dasar hukum K3 Konstruksi dan Bangunan adalah :

  1. UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja

  2. UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

  3. Permenaker No. Per. 01/Men/1980 tentang K3 Konstruksi



B. PENGERTIAN

Konstruksi bangunan adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan ditempat kerja.

tempat kerja dalam kegiatan konstruksi adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (1) ayat (2) huruf (c, k, l) UU No 1 Tahun 1970.



C. JENIS-JENIS BAHAYA PADA KEGIATAN KONSTRUKSI

  1. Physical Hazards

  2. Chemical Hazards

  3. Electrical Hazards

  4. Mechanical Hazards

  5. Physiological Hazards

  6. Biological Hazards


D. UNSUR TERKAIT PADA KEGIATAN KONSTRUKSI

  1. Pemilik proyek

  2. Kontraktor

  3. Sub-Kontraktor

  4. Pekerja proyek

  5. Pekerja Subkon

  6. Pemasok barang/alat

  7. Masyarakat

  8. Instruksi teknis


E. STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI

Penerapan K3 pada proyek konstruksi dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

  1. Identification

  2. Evaluation

  3. Develops the plan

  4. Implementasi

  5. Monitoring

F. ELEMEN PROGRAM K3 PROYEK KONSTRUKSI

Sebagai implementasi program K3 pada proyek konstruksi dapat dilakukan dengan proses berikut:

  1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja

  2. Administratif dan prosedur

  3. Identifikasi bahaya

  4. Project safety review

  5. Pembinaan dan pelatihan

  6. Safety committee

  7. Safety promotion

  8. Safe working practices

  9. Sistem izin kerja

  10. Safety inspection

  11. Equipment inspection

  12. Keselamatan kontraktor

  13. Keselamatan transportasi

  14. Pengelolaan lingkungan

  15. Pengelolaan limbanh dan K3

  16. Keadaan darurat

  17. Accident investigation and reporting system

  18. Audit K3

No comments:

Post a Comment