Saturday, December 16, 2017

Dasar Hukum dan Pengertian K3

k3

A. Dasar hukum

  1. Undang-undang no 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

  2. Undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

B. Pengertian

1. Keselamatan dan kesehatan Kerja

Secara Filosofi: Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan        kesempurnaan jasmani maupun rohani.

Secara Keilmuan: Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Secara Etimologi: suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja dan bagi orang lain selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama berada dilingkungan kerja.

2. Keselamatan (Safety)

A. Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)

B. Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)

3. Kesehatan (Health)

Derajat atau tingkat keadaan fisik dan psikologi seseorang (the degree of physiological and psychological well being of the individual)

No comments:

Post a Comment