Thursday, December 28, 2017

K3 Mekanik





A. Dasar Hukum


  1. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja;
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan; 
  3. Pemekaran No. Per 04/Men/1985 tentang pesawat Tenaga dan Produksi;
  4. Permenaker No. Per 05/Men/185 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;

B. Pengertian

  1. Pengawasan K3 Mekanik adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 mekanik di tempat kerja;
  2. Pesawat Tenaga dan produksi ialah pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga,mengolah,membuat : bahan,barang,produksi teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan;

C. Jenis-jenis pesawat tenaga dan produksi

  1. Penggerak Mula
  2. Turbin
  3. Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik
  4. Mesin Perkakas Kerja dan Mesin Produksi
  5. Tanur / Dapur
(Sumber: Turbin)


D. Sumber Potensi Bahaya Pada Pesawat Tenaga dan Produksi

  1. Pemilihan atau penggunaan bahan yang tepat;
  2. Desain konstruksi yang menyimpang dari standar;
  3. Peralatan/perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan;
  4. Pemeriksaan yang tidak lengkap;
  5. Pengoperasian dan perawatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan peliharaan;
  6. Kelalaian operator
  7. Tidak dikenal penyebab

E. Persyaratan K3 pesawat tenaga dan produksi

  1. Memenuhi kebutuhan perlindungan yang positif.
  2. Mencegah pendekatan terhadap semua wilayah yang berbahaya selama pekerjaan dilakukan.
  3. Tidak mengganggu keamanan dan ketenangan bagi operator.
  4. Tidak mengganggu jalannya produksi.
  5. Dapat dipergunakan secara otomatis atau dengan sedikit usaha.
  6. Sesuai untuk pekerjaan dan mesin.
  7. Lebih disenangi dalam bentuk sudah terpasang (built in)
  8. Tidak mengganggu kebutuhan mesin,pemeriksaan,penyetelan dan perbaikan.
  9. Tahan terhadap pemakaian jangka panjang dengan sedikit perawatan.
  10. Tahan terhadap pemakaian secara normal dan dalam keadaan shock.
  11. Tahan lama,tahan api dan tahan korosi.
  12. Tidak menimbulkan,tanpa pinggiran atau sudut yang tajam dan kasar,atau sumber-sumber bahaya kecelakaan lainnya dan
  13. Melindungi kecerobohan pemakaian yang tidak terduga.

No comments:

Post a Comment