Saturday, January 13, 2018

Dasar Hukum & Pengertian SMK3



A. Dasar hukum
  1. undang-undang no. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja terdiri dari 11 bab dan 18 pasal
  2. undang-undang no. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdiri dari 18 bab dan 193 pasal.pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87
  3. peraturan pemerintah no.50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3
  4. peraturan menteri ketenagakerjaan no. 26 tahun 2014 tentang penyelenggaraan penilaian penerapan SMK3


B. Pengertian
  1. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja  SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptannya tempat kerja yang aman,efisien dan produktif.
  2. Keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan  untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  3. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistem matis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
  4. Auditor SMK3 ialah tenaga teknis yang mempunyai kompotensi baik diri dalam maupun dari luar perusahaan dan independen untuk melaksanakan audit SMK3.
  5. Audit internal sistem menejemen K3 adalah audit sistem manajemen K3 yang dilakukan oleh perusahan sendiri dalam rangka pembuktiaan penerapan sistem manajemen K3 dan persiapan audit eksternal sistem manajemen K3

Baca juga: K3 MekanikK3 Kebakaran

No comments:

Post a Comment